![]() |
Rapat Komisi VIII DPR membahas RUU Haji dan Umrah |
"Kami mengajukan usulan terkait pentingnya pembangunan terminal khusus atau area tunggu yang terintegrasi di kawasan embarkasi haji," ujar Agustinus dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan terminal umum selama ini kerap menimbulkan kepadatan dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dalam perubahan undang-undang tersebut, pemerintah diberi mandat untuk membangun terminal khusus di setiap bandara embarkasi haji.
"Harapan kami, dalam revisi undang-undang tersebut terdapat amanat yang memungkinkan pemerintah menyediakan fasilitas terminal khusus di bandara embarkasi," lanjutnya.
Selain itu, Kemenhub juga menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada maskapai nasional dalam penyewaan pesawat untuk angkutan haji dan umrah. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat kemandirian sektor penerbangan dalam negeri.
"Kami juga mengusulkan agar pemerintah lebih mengutamakan penyewaan pesawat dari operator nasional dalam pelaksanaan angkutan udara jemaah haji dan umrah," katanya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan maskapai dalam negeri, sehingga pelaksanaannya masih banyak bergantung pada maskapai asing.
"Oleh sebab itu, kami menyarankan agar revisi UU mencantumkan ketentuan afirmatif yang memprioritaskan maskapai nasional, tentunya dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis dan persyaratan administratif," pungkasnya.