![]() |
Seorang pria mengaku mantan prajurit Marinir TNI AL dan sekarang bergabung militer Rusia berperang di Ukraina viral di medsos. Ini penjelasan TNI AL. (Repro TikTok @zstorm689) |
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menanggapi serius isu tersebut. Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain, termasuk negara sahabat.
“Selama masih berstatus WNI, seseorang tidak boleh bergabung sebagai tentara dari negara asing. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku. Jika dilanggar, bisa dikenai sanksi hukum,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan pada Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memastikan status kewarganegaraan Satria saat ini. Jika yang bersangkutan masih merupakan WNI dan kembali ke tanah air, maka proses hukum dapat diberlakukan.
“Jika terbukti benar menjadi anggota militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia-nya bisa dicabut. Tapi tentu, hal itu harus dibuktikan dan dikonfirmasi lebih dulu,” tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status WNI. Hal ini tercantum dalam Pasal 23, khususnya pada poin d dan e, yang menyebutkan bahwa bergabung dengan dinas militer asing termasuk salah satu alasan sah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta sebelumnya menjelaskan Satria telah desersi sejak 13 Juni 2022, setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," jelas Made Wira.