zmedia

Saling Serang 2 Oknum Pengacara Dalam Memberikan Kesaksian, Hakim Peringatkan Soal Integritas Advokat

Saksi sekaligus tersangka Anies Khoiru Diniyati, saat dimintai keterangan dalam sidang

Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto pada Kamis (15/5). Dalam persidangan tersebut, dua saksi mahkota yang juga merupakan advokat, yakni Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H., dan Efri Alza, S.T., S.H., dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kedua saksi sebelumnya merupakan kuasa hukum dari pihak penggugat dalam perkara perceraian antara Ahmad Jaelani dan Maisaroh yang bergulir di Pengadilan Agama Mojokerto pada 2023. Namun, kesaksian mereka dalam sidang kali ini justru saling bertentangan, memicu ketegangan di ruang persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anies mencabut sebagian pernyataannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim memberikan keterangan sebelumnya karena merasa mendapat tekanan dari Efri saat penyidikan.

"Dengan segala hormat, saya tarik kembali keterangan dalam BAP karena tidak sesuai dengan fakta. Saat pemeriksaan, saya merasa ditekan oleh Pak Efri dan akhirnya mengikuti skenario yang disusunnya," ungkap Anies.

Anies juga menegaskan bahwa keterlibatannya sebatas membantu mengetikkan surat gugatan untuk Ahmad Jaelani. Ia menyebut tidak ikut serta dalam proses persidangan maupun dalam pengumpulan saksi, dan juga tidak menerima bayaran apa pun.

"Saya hanya mengetik gugatan saja. Semua proses persidangan dan penyediaan saksi sepenuhnya diurus oleh Pak Efri," tambahnya.

Lebih jauh, Anies menjelaskan bahwa ia sempat bertemu Ahmad Jaelani pada 12 Mei 2025 di Polres Tulungagung. Dalam pertemuan itu, Jaelani mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening istri Efri guna mengurus perceraian tersebut, serta diminta oleh Efri untuk menghilang.

"Untuk memperjelas perkara ini, saya mohon agar Ahmad Jaelani dihadirkan di persidangan karena beliau bisa memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Anies.

Sebaliknya, Efri Alza membantah seluruh pernyataan Anies. Ia menyebut bahwa Anies adalah pihak yang aktif dalam mengurus dokumen dan mengatur saksi, serta mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang terkait, termasuk terdakwa Didik Urip Supriyanto.

"Saya tidak kenal dengan saksi Urip maupun Sampiono. Semua disiapkan oleh Bu Anies. Surat kuasa pun ditandatangani di Surodinawan dan dibawa olehnya," tegas Efri.

Situasi yang memanas membuat majelis hakim harus turun tangan untuk menenangkan suasana dan mengingatkan kedua saksi untuk menjaga sikap serta menyampaikan keterangan dengan jujur. Hakim menekankan pentingnya integritas advokat dalam proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Anton Zulkarnain, S.H., menyatakan bahwa seluruh perbedaan keterangan dari para saksi akan dianalisis dan menjadi bagian dari penyusunan tuntutan. “Semua fakta yang muncul akan kami catat dan pertimbangkan dalam tuntutan nanti,” jelas Anton, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, yaitu Ahmad Fadulloh dan pemanggilan ulang terhadap Anies Khoiru Diniyati. Sebelumnya, Fadulloh disebut telah menerima uang Rp1 juta dari Anies, namun Anies membantah mengenal dirinya saat memberikan kesaksian.