![]() |
Persidangan kasus dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip, menghadirkan saksi Efri Alza, S.T., S.H. (kiri). |
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto pada Kamis sore, 8 Mei 2025. Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra ini menghadirkan seorang saksi dari kalangan praktisi hukum.
Di bawah pimpinan Hakim Ivon, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen, S.H. menghadirkan Efri Alza, S.T., S.H., seorang pengacara dari kantor hukum AFA Law Office. Efri sebelumnya diketahui menjadi kuasa hukum Jaelani dalam perkara perceraian dengan Siti Maisaroh yang disidangkan di Pengadilan Agama Mojokerto.
Dalam keterangannya, Efri Alza mengungkapkan bahwa ia menduga tanda tangannya yang tertera dalam surat kuasa perceraian tersebut telah dipalsukan. Pengakuan ini membuat jaksa meminta kehadiran penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan menghadirkan penyidik minggu depan untuk dimintai keterangan, karena ada BAP yang telah dicabut,” ujar JPU Anton Zulkarnaen setelah persidangan.
Anton, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, menambahkan bahwa meskipun dalam BAP sebelumnya tercantum nama dan tanda tangan Efri Alza, yang bersangkutan membantah keabsahan tanda tangan tersebut. “Saksi menyatakan tanda tangan itu bukan miliknya,” ungkapnya.
Yang menarik, meskipun nama Efri Alza sempat disebut dalam perkara ini, hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 15 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi berikutnya, yakni Anis Khoiru Diniyati, S.H., yang merupakan rekan satu tim Efri Alza di kantor hukum yang sama.