zmedia

Gugatan Ijazah Jokowi Masuk PN Sleman, UGM Siap Hadapi dan Tampilkan Bukti

Ir Kasmudjo, pembimbing akademik Jokowi yang digugat terkait ijazah milik Presiden ke-7 RI itu ke PN Sleman saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/5/2025)

Sleman – Sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor, para wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir. Kasmudjo selaku dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi), menghadapi gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini dilayangkan oleh Ir. Komardin dan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Saat ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Sleman, Kasmudjo menyatakan ketidaksiapannya dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya belum pernah terlibat dalam proses hukum seperti ini, jadi saya merasa belum siap,” ungkap Kasmudjo kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).

Namun, ia menyebut bahwa pihak Fakultas Kehutanan telah memberikan dukungan. Segala urusan terkait gugatan tersebut akan dikoordinasikan melalui pihak fakultas.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sigit, Dekan Fakultas Kehutanan. Semua hal yang berkaitan dengan saya—baik soal ijazah maupun perdata—akan ditangani langsung oleh pihak fakultas,” tegas Kasmudjo.

Gugatan ini telah terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada 5 Mei 2025. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Cahyono, juru bicara PN Sleman, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyebut bahwa Komardin adalah seorang advokat sekaligus pengamat sosial dari Makassar.

“Benar, ada gugatan masuk terkait ijazah Presiden Jokowi. Saat ini proses masih dalam tahap pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Cahyono.

Menanggapi gugatan itu, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengonfirmasi bahwa universitas telah menerima salinan dokumen hukum tersebut. Ia menambahkan bahwa tim hukum UGM tengah mempelajari substansi gugatan.

“Poin utama gugatannya adalah dugaan perbuatan melawan hukum, tapi detailnya masih kami pelajari,” kata Andi Sandi, Jumat (9/5).

UGM sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan. Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyampaikan bahwa pihak kampus siap memberikan tanggapan serta menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Kami akan menanggapi secara institusional, dan sedang mempersiapkan bukti pendukung,” ujar Veri saat ditemui di PN Solo, Rabu (14/5).

Ia menyebut bahwa UGM memiliki dokumen dan bukti autentik yang dapat membuktikan keberadaan serta status akademik Presiden Jokowi di kampus tersebut.

“Insyaallah, kami memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi benar-benar pernah menjadi mahasiswa di UGM. Namun, karena ini menyangkut data pribadi, maka hanya dapat diungkapkan di forum resmi seperti pengadilan atau atas permintaan yang sah,” jelasnya.

Untuk saat ini, proses hukum masih pada tahap pemanggilan pihak tergugat, dan UGM menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum secara transparan.